Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Ajukan izin P-IRT Anda secara mudah, cepat, dan transparan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.

DISCLAIMER

P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Nomor P-IRT tercantum pada label produk sebagai bukti legalitas dan jaminan kualitas.

Kenapa Harus Daftar P-IRT


Beberapa alasan kenapa UMKM Anda harus mendaftarkan P-IRT

Legalitas Usaha

P-IRT memberikan status legal pada produk makanan/minuman yang dijual. Dengan izin ini, produk kamu diakui secara hukum dan bisa diedarkan secara sah di pasar, toko, maupun e-commerce.

Keamanan dan Kualitas Produk

P-IRT hanya diberikan jika produk telah memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi. Ini membuktikan bahwa produk aman dikonsumsi, bersih, dan diproses secara higienis — membangun kepercayaan konsumen.

Memperluas Peluang Pasar

Banyak toko, swalayan, dan platform marketplace mensyaratkan nomor P-IRT agar produk bisa dijual. Dengan P-IRT, kamu bisa masuk pasar lebih luas, ikut pameran UMKM, bahkan tembus ke pasar ekspor.

UMKM Tersertifikasi

Izin Aktif

Features


Beberapa produk yang paling sering mendaftar P-IRT

Kue Kering dan Biskuit

Sambal Kemasan

Minuman Serbuk

Keripik dan Kerupuk

Kacang dan Biji-bijian Olahan

Makanan Kering Siap Saji

Perbedaan P-IRT dan SLHS

Contrary to popular belief, Lorem Ipsum is not simply random text. It has roots in a piece of classical Latin literature from 45 BC, making it over 2000 years old. Richard McClintock, a Latin professor at Hampden-Sydney College in Virginia, looked up one of the more obscure Latin words, consectetur, from a Lorem Ipsum passage, and going through the cites of the word in classical literature, discovered the undoubtable source. Lorem Ipsum comes from sections 1.10.32 and 1.10.33 of "de Finibus Bonorum et Malorum" (The Extremes of Good and Evil) by Cicero, written in 45 BC. This book is a treatise on the theory of ethics, very popular during the Renaissance\r\n\r\n

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour, or randomised words which dont look even slightly believable. If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isnt anything embarrassing hidden in the middle of text. All the Lorem Ipsum generators on the Internet tend to repeat predefined chunks as necessary, making this the first true generator on the Internet. It uses a dictionary of over 200 Latin words, combined with a handful of model sentence structures

F.A.Q

Pertanyaan Umum

P-IRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumahan. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi syarat keamanan pangan dan boleh diedarkan secara legal.

P-IRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil, atau rumah tangga yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan untuk dijual. Contohnya: produsen keripik, kue kering, sambal kemasan, minuman herbal, abon, dan sejenisnya.

Beberapa syarat utama antara lain:
  • KTP pemilik usaha
  • Pas foto berwarna
  • Denah lokasi produksi
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  • Tempat produksi yang laik hygiene sanitasi
  • Label kemasan produk

Tidak semua. Hanya produk pangan berisiko rendah yang bisa mendapat izin P-IRT, seperti makanan kering dan minuman herbal. Produk berisiko tinggi (seperti susu, daging olahan, makanan bayi) harus mendapat izin edar dari BPOM.

P-IRT umumnya berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebelum masa berlakunya habis, serta memastikan tempat produksi masih memenuhi syarat.

Ya. Banyak marketplace dan toko modern yang mewajibkan produk pangan memiliki nomor P-IRT sebagai bukti legalitas dan jaminan keamanan produk. Memiliki P-IRT akan mempermudah pelaku usaha memperluas pasar.

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No. 123, Situbondo, Jawa Timur

Telepon

081234567890

Email

contact@company.com

Jam Operasional

Senin - Jumat
7:00AM - 16:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!