DISCLAIMER
P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Nomor P-IRT tercantum pada label produk sebagai bukti legalitas dan jaminan kualitas.
Kenapa Harus Daftar P-IRT
Beberapa alasan kenapa UMKM Anda harus mendaftarkan P-IRT
Legalitas Usaha
P-IRT memberikan status legal pada produk makanan/minuman yang dijual. Dengan izin ini, produk kamu diakui secara hukum dan bisa diedarkan secara sah di pasar, toko, maupun e-commerce.
Keamanan dan Kualitas Produk
P-IRT hanya diberikan jika produk telah memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi. Ini membuktikan bahwa produk aman dikonsumsi, bersih, dan diproses secara higienis — membangun kepercayaan konsumen.
Memperluas Peluang Pasar
Banyak toko, swalayan, dan platform marketplace mensyaratkan nomor P-IRT agar produk bisa dijual. Dengan P-IRT, kamu bisa masuk pasar lebih luas, ikut pameran UMKM, bahkan tembus ke pasar ekspor.
UMKM Tersertifikasi
Izin Aktif
Features
Beberapa produk yang paling sering mendaftar P-IRT
Kue Kering dan Biskuit
Sambal Kemasan
Minuman Serbuk
Keripik dan Kerupuk
Kacang dan Biji-bijian Olahan
Makanan Kering Siap Saji
Perbedaan P-IRT dan SLHS
F.A.Q
Pertanyaan Umum
- KTP pemilik usaha
- Pas foto berwarna
- Denah lokasi produksi
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Tempat produksi yang laik hygiene sanitasi
- Label kemasan produk
Kontak
Hubungi Kami
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 123, Situbondo, Jawa Timur
Telepon
081234567890
contact@company.com
Jam Operasional
Senin - Jumat
7:00AM - 16:00